Desainer Sugih

Telitilah Sebelum meng "Over Kredit" kan Rumah

Sengaja saya menuliskan judul tulisan dengan nada mengajak untuk teliti, terlebih kalau teman punya niatan buat meng"Over Kredit" kan rumah. Karena bukan apa-apa ternyata setelah kita tidak teliti efeknya ternyata tidak baik dalam kenyamanan kita dalam menggunakan rumah tersebut. Ada aja masalah di jangka panjangnya. Kebetulan hal ini saya alami sekarang saat saya menulis tulisan ini.

Begini ternyata buat saya mengurus tetek bengek rumah peng "Over Kredit" an itu sangat rumit. Banyak hal-hal yang harus diteliti terlebih dahulu... kalo saya sih sudah kadung terlanjur hanya saja saya kata orang-orang sudah kuat karena melibatkan notaris. Tapi itu juga "katanya", tetep aja ruwet.


Notaris dalam hal ini adalah sesuatu yang netral membantu kita membuatkan surat-surat dokumen penting yang pada akhir sebagai bekal kita setelah perjanjian dengan orang peng "Over Kredit"nya sampai dengan penunjang pengambilan sertifikat tanpa melibatkan orang peng "Over Kreditan itu. beuuh ribet kan bahasanya.

Tanpa bermaksud menakuti-nakuti, sebaiknya sebelum menerima tawaran dari orang peng "Over Kredit"an penjual rumah over Kredit atau dalam bahasa banknya Debitur Awal sebaiknya kita sedikit berlaku seperti detektif diam-diam mencari data misalnya :
  1. Coba cari orang-orang disekitar rumah tempat penjual yang hobinya ngomongin orang, biasanya ibu-ibu deket warung, sambil santai coba-coba gali informasi tentang pemilik rumah itu. Biasanya kita dapat informasi yang dapat menunjang kita memutuskan pengen beli apa engga.
  2. Kalo punya temen di instansi atau bagusnya punya teman yang lulusan hukum, tanya sama dia. Konsultasi tentang apa-apa yang harus dilakukan kemudian langkah-langkah apa saja yang baik buat kita sekarang dan ke depannya. 
  3. Biasanya kalo denger saran dari temen yang lulusan hukum pasti dia ingin kita melibatkan notaris, ikuti saja,, biasanya melibatkan penjual, pembeli, notaris juga bank* 
  4. Yang pastinya, Periksa sekeliling rumah pastikan tidak ada kerusakan, aman dan kalo lokasi agak kekampung pastikan juga ada setannya ga hehehe.. tapi ini lumayan penting soalnya istri saya takut, kalau kencing ja minta dianterin
  5. Dapatkan data pribadi penjual seperti KTPnya, no handpone dll
  6. Kalo Saya sekarang disuruh temen saya yang pengacara, cari data di BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanyakan sertifikat rumah itu atas nama siapa, jenisnya apa. Biasanya ada kata temen saya bisa dilayani disana. 
  7. Bayarlah dengan Kwitansi yang bermaterai
  8. Berdoa karena banyak penipu yang wajahnya seperti malaikat sekarang
Demikian hal ini saya bagikan buat teman-teman, barangkali bisa menjadi pencerahan... semoga kawan tidak mengalami hal yang sama dengan saya. Oleh karena itu saya share kan supaya teman-teman juga bisa mendoakan saya.. Amin

*[TIPS OVERKREDIT]

Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Sebagai contoh : Misalkan Dewi telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Dewi ingin menjual rumahnya kepada Sari. Sari dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Dewi ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Dewi melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Sari membayar harga yang diinginkan Dewi dan meneruskan kredit Dewi sampai lunas setelah jangka waktu 15 tahun itu.

Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.

Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.

Proses Melalui Notaris

Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.

Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
  1. Fotokopi Perjanjian Kredit
  2. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
  3. Fotokopi IMB
  4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  7. Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagainya.
Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.

Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada Bank.

Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.

Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank.
Tag : Artikel
0 Komentar untuk "Telitilah Sebelum meng "Over Kredit" kan Rumah"
Back To Top